Pendistribusian Bantuan Kemanusiaan BAZNAS KABUPATEN Jeneponto

BAZNAS Kabupaten Jeneponto Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Desa Lentu

28/07/2026 | humas BAZNAS Jeneponto

Jeneponto – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah, Pimpinan dan Staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto didampingi Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Bontoramba, Bapak Puddin, S.Sos, beserta rombongan melaksanakan pendistribusian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran atas nama Bapak Hasan di Dusun Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Penyaluran bantuan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS Kabupaten Jeneponto dalam membantu masyarakat yang terdampak musibah. Bantuan kemanusiaan diserahkan secara langsung kepada korban, bantuan yang disalurkan berupa paket sembako dan uang tunai dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak serta meringankan beban yang dialami pascakebakaran

Diketahui, musibah kebakaran terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, yang menghanguskan satu unit rumah panggung milik Bapak Hasan, seorang warga lanjut usia. Selain menghanguskan seluruh bangunan rumah, peristiwa tersebut juga menyebabkan korban mengalami luka bakar, serta menghanguskan satu unit kendaraan dan hasil panen yang disimpan di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BAZNAS Jeneponto menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada Bapak Hasan beserta keluarga.

Melalui penyaluran bantuan kemanusiaan ini, BAZNAS Kabupaten Jeneponto berharap dapat memberikan manfaat bagi korban dan keluarganya serta menjadi penyemangat untuk bangkit kembali setelah musibah. BAZNAS juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas, dan kepedulian sosial.

KABUPATEN JENEPONTO

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12