Tentang Fidyah, Kriteria dan Tata Cara Membayarnya
Kewajiban Bayar Fidyah bagi Umat Muslim yang Tidak Berpuasa
23/02/2026 | Humas BAZNAS Kabupaten JenepontoJeneponto (23/02/2026) –pembahasan mengenai kewajiban membayar fidyah kembali menjadi perhatian umat Muslim. Fidyah merupakan kewajiban mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat.
Dalam ajaran Islam, fidyah dikenakan kepada kelompok tertentu, seperti lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa, orang dengan sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya (dengan ketentuan sesuai pendapat ulama). Berbeda dengan qadha puasa yang diganti di hari lain, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau senilai harga makanan tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Jeneponto Nomor : 001/BAZNAS-JPT/SK/II/2026 tentang Penetapan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp30.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
BAZNAS Kabupaten Jeneponto menyediakan layanan pembayaran fidyah secara daring untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut atau bisa datang langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Jeneponto. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut. Dengan pemahaman yang benar, kewajiban bayar fidyah diharapkan dapat dijalankan sesuai tuntunan syariat serta menjadi bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya di bulan Ramadan.
Mari tunaikan Fidyah ta' melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto untuk para Mustahik yang sedang membutuhkan melalui :
Transfer ke rekening :
Rek. BSI : 7218892684
Rek. BRI : 0252-01-002755-50-9
Rek. BNI : 0352-426947
Rek. Bank SULSELBAR : 020-202-00000-3864-7
a.n BAZNAS Kabupaten Jeneponto
Alamat Kantor :
Jl. Lanto dg Pasewang No. 535 Belokallong Kel. Balang Toa Kec. Binamu, Kab. Jeneponto
Info/konfirmasi melalui :
Telp./WA : +62 821 9085 2778 (Layanan Mustahik & Muzaki)
Email : [email protected]
Sosial Media :
Instagram : BAZNAS Kabupaten Jeneponto
Tiktok : BAZNAS Kabupaten Jeneponto
Facebook : BAZNAS Kab. Jeneponto
Youtube : BAZNAS Kabupaten Jeneponto